Media Gaung Nusantara-Bandung-Pelantikan advokat PERADI Gelombang ke II di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dilakukan di Ruang Sidang Utama Prof.Dr. H.M. Sarifuddin,S.H.,M.H Pengadilan Tinggi Bandung yang dilaksanakan pada Senin 13 Januari 2025 sampai dengan Rabu 15 Januari 2025,dan acara ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Moh Eka Kartika, S.H., M.Hum pada pukul 10.00 WIB yang beralamat Jalan Cimuncang 21D Padasuka, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40125.
Pengambilan Sumpah/Janji Advokat Peradi di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bandung dilaksanakan setelah DPN PERADI terlebih dahulu Pengangkatan dan Pembekalan pada Minggu 12 Januari 2025 disarajiwa ballroom bandung yang diangkat oleh Organisasi Advokat Peradi sebagai ketua umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,M.M yang mewakili wakil ketua umum R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H.sebagai Ketua Pelaksana Harian, maka itu sebelum menjalankan profesinya Advokat wajib mengucapkan sumpah atau janjinya dalam sidang terbuka pengambilan sumpah/janji Advokat oleh Ketua PT di wilayah domisili Advokat berada sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Moh Eka Kartika, S.H., M.Hum mengambil Sumpah 757 (Tujuh ratus lima puluh tujuh ) orang Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ,Ketua Pengadilan Tinggi Bandung dalam sambutannya mengucapkan selamat atas pengambilan sumpah/janji profesi Advokat ,Jalankan tugas profesi dengan penuh integritas dan bertanggungjawab sebagaimana Kode Etik Advokat Indonesia & UU Advokat.Beliau berharap dengan menjaga Officiun Nobile yang berarti profesi mulia atau terhormat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan nilai-nilai kemanusiaan.
Selanjutnya dalam wawancara beberapa advokat dari wilayah Bekasi yang baru pengambilan sumpah/janji Advokat yaitu bapak Ir.Ruly Marbun S.H, Pariaman Butar Butar S.H,Ramses Simangunsong S.H,Rensus Simanullang,S.H,Roni Aprianto Panjaitan,S.H telah sepakat nantinya membentuk forum bantuan hukum konsultasi hukum dan advokasi hukum bagi masyarakat pencari keadilan Serta memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang disebut juga bantuan hukum pro bono untuk wilayah hukum Jawa barat khususnya Bekasi Raya.
(Red)